Buku berjudul "Omnibus Law" berisi latar belakang pembentukan omnibus law di Indonesia, khususnya pembentukan omnibus law pada masa setelah orde reformasi, termasuk mengulas dampak banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak masa penjajahan belanda dan ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945. Buku ini juga mengulas persoalan konflik norma dan tumpang tindih kewenangan.
Pelaksanaan sistem pemerintahan di negara kita tentu didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Maka dari itu, apabila terjadi akibat hukum yang merugikan dari adanya penetapan tertulis dari Badan atau Pejabat Tata usaha Negara, lebih-lebih bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan dapat mengajukan gugatan…
Buku ini terdiri dari tujuh bab, diawali dengan pembahasan mengenai pengertian, yujuan dan objek kajian sosiologi. Bab berikutnya mengulas tentang teori-teori sosiologi. Selanjutnya, bab-bab berikutnya berturut-turut mengulas tentang struktur sosial, kebudayaan dan masyarakat, interaksi sosial, perubahan sosial. Bab terakhir mengulas tentang kekuasaan, wewenang dan kepemimpinan.
Apa itu ilmu komunikasi? Apakah ilmu komunikasi mempunyai landasan epistemologis yang jelas? Mengapa ilmu komunikasi seolah menjadi pembenaran untuk membahas apa pun, sehingga terkesan tidak memiliki titik pijak? Apakah ilmu komunikasi hanya digunakan sebagai ilmu praktis atau lebih jauh daripada itu, bisa dipakai sebagai kacamata kritis? Buku ini mencoba menjawab berbagai pertanyaan tersebu…
Buku Pengembangan UMKM: Antara Konseptual dan Pengalaman Praktis merupakan salah satu wujud kontribusi UGM dalam mewujudkan visi kerakyatan yang tertuang dalam pengembangan sektor UMKM. Sektor UMKM merupakan pilar perekonomian nasional yang memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian rakyat, antara lain dalam hal pemerataan pendapatan, penyerapan tenaga kerja, serta wadah sosial ekonom…
Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, telah disahkan DPR dan telah ditandatangani oleh Presiden, dengan nomenklatur UU.No.11 Tahun 2020, namun masih menimbulkan kekhawatiran publik, terutama para kaum pekerja/buruh. Politik hukum dari pembentukan UU Cipta Kerja secara formal dan materiil, alih-alih memberikan kemudahan kepada buruh, sejatinya malahan lebih menunjukkan keberpihakannya kepada pe…