Dunia pemikiran hukum di Indonesia sebagai proses dialektik yang dihasilkan para ahli hukum Indonesia, tampaknya dipengaruhi oleh hasil perenungan intelektual, yang tidak terlepas dari situasi zaman yang melingkupinya. Pemikiran-pemikiran hukumnya, sangat menekankan ideologisasi atau politisasi yang mengarah pada simbolisme hukum adat. Kuatnya semangat seperti itu, berimplikasi pada resistensi …
hukum yang bagi kebanyakan orang semula dipandang tidak lebih daripaa sekumpulan undang-undang atau hanya merupakan suatu bidang studi yang mempelajari tentang UU dan peraturan, kini telah berkembang menjadi suatu(disiplin) ilmu yang memiliki kelengkapan metode penelitian, penelaahn dan pemahaman yang lebih luas dan rumit.