TEXT
(PASCA) Undang - Undang Kekuasaan Kehakiman (UU No.4 Th.2004)
Polisi, jaksa, dan hakim adalah aparat penegak hukum yang perlu mendapat pengaturan intensif dalam menjalankan fungsinya menegakkan keadilan di tanah air. Baik buruknya kinerja para penegak hukum tersebut, tentu amat berpengaruh terhadap terciptanya rasa keadilan dan ketentraman dalam hati rakyat indonesia.
Upaya –upaya telah banyak dilakukan dalam membuat tugas polisi, jaksa, dan hakim menjadi efektif, yakni agar lepas atau tidak bergantung pada lembaga eksekutif. Lembaga penegakan hukum yang bebas mandiri tentunya dapat leluasa untuk menegakkan keadilan di negara indonesia yang berdasaran hukum.
Tidak tersedia versi lain