TEXT
Hukum Perkawinan Indonesia
Perkawinan merupakan bagian Hukum Perdata yang memiliki sensitivitas kepalang tinggi, sehingga kajian yang dilakukan harus dibekali dengan tekad
membara guna mewujudkan objektivitas murni akademik. Lembaga perkawinan secara universal dianggap punya takaran sakral melebihi bagian
hukum lainnya, mengingat sebegitu banyak urusan agama berkelindan di dalamnya. Khusus keberadaan Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang
perkawinan, menyiratkan nuansa agamawi sebegitu kental, nyaris tersalur kuat sejak pasal awal sampai penutupnya. Tak urung mengkaji UU
Perkawinan memerlukan kebersihan logika yang arif, tanpa perlu menghadirkan manik-manik kecemburuan sosial yang bisa menghambat tingkat
objektivitas kalangan akademisi ataupun pemerhati lainnya.
Disebabkan nuansa agamawi yang terasa sarat berat, tak jarang memunculkan banyak problematika rumit yang kadang tak jua ditemukan
solusinys sesuai adagium hukum sebagai pilar yang tentunya wajib ditegakkan secara proporsional.
Tidak tersedia versi lain