TEXT
Hukum persaingan usaha di Indonesia : sebagai upaya penguatan lembaga komisi pengawas persaingan usaha KPPU
Hukum persaingan usaha merupakan hukum yang dianggap baru dan secara resmi mengatur tentang persaingan usaha di Indonesia semenjak dikeluarkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Agar undang-undang tersebut dapat berlaku efektif maka pemerintah Indonesia membentuk lembaga KPPU. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pihak pebisnis swasta baik yang berasal dari luar negeri maupun pelaku bisnis dari Indonesia sendiri. Namun demikian, KPPU belum bisa melakukan eksekusi terhadap putusannya sendiri.
Tidak tersedia versi lain