TEXT
Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
Kita semua adalah konsumen
, dalam pengertian yang seperti ini berarti perlu adanya penigkatan upaya untuk melindungi kepentingan konsumen. Undang – undang perlindungan konsumen sampai saat ini masih dirasakan berlakunya bersifat utopis. Perlu adanya peran pemerintah secara serius untuk menegakkan norma – norma dalam UUPK., meskipun adanya peran lembaga swadaya masyarakat dalam mempublikasikan hak – hak dasar dalam melindungi kepentingan konsumen, namun masih dirasakan belum memadai .
Pelaku usaha tidak dilarang mencari keuntungan dalam kegiatan usahanya , namun tidak berarti ia harus mengabaikan kepentingan konsumen. Pelaku usaha harus memandang konsumen sebagai patner bisnisnya, sehingga diharapkan kegiatan pelaku usaha ini dapat berjalan terus. Namun apabila pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya menimbulkan kerugian pada konsumen maka kita perlu memahami bagaimana pertanggungjawaban secara hukum dari pelaku usaha.
Tidak tersedia versi lain