TEXT
(HUKUM) Delik-delik tertentu (Special Delicten) di Dalam KUHP - Edisi 2
Hukum pidana terus berkembang dengan pesat mengikuti perubahan teknologi yang semakin canggih dan luasnya pola hubungan masyarakat. Hal ini yang menyebabkan perubahan KUHP di Nederland hampir dilakukan setiap tahun, sehingga KUHP mereka tetap menjadi modern walaupun umurnya sudah lebih dari satu abad. Lain halnya di Indonesia, dengan KUHP yang sudah sangat ketinggalan zaman, maka menajmurlah undang-undang di luar KUHP, sehingga akibatnya adalah perundang-undangan pidana menjadi rancu, tumpang tindih, dan saling bertentangan.
Banyak perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana berat, disertai kumulasi dengan pidana denda bahakan ada dengan minimum khusus. ketentuan ini telah menyimpang darihukum pidana yang global, bahwa perundang-undangan adminstrasi itu bukn bertujuan untuk menghukum orang, tetapi mengawal agar kebijaknadminstrasi tetap ditaati. Jadi, untuk mencantumkan pidana berat seharusnya di dalam perundang-undangan pidana terutama dalam KUHP. Jika sifatnya temporer, maka dicantumkan dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP.
Dalam buku ini semua urusan delik dirinci bagian inti deliknya agar memudahkan penuntut umum menyusun dakwaan dan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam mengajukan pembelaan, karena bagian inti delik itulah yang harus dibuktikan di sidang pengadilan. Apabila bagian inti delik tidak terbukti maka putusan adalah bebas
Tidak tersedia versi lain