TEXT
Kejahatan di bidang perpajakan
buku ini merupakan buku pertama yang mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpajakan. kejahatan ini merupakan langkah awal keberadaan delik pajak tidak boleh disamakan dengan delik korupsi, keduanya memiliki substansi kejahatan yang berbeda dengan akibat hokum yang ditimbulkan berebeda pula. Penyidikan terhadap lejahatan di bidang perpajakan harus dialkukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan direktorat jendral pajak bukan dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hokum keabsahan penyidikan ketika terjadi kejahatan di bidang perpajakan, baik saat terkini maupun ke depan.
Kelebihan yang diperlihatkan buku ini karena berisikan substansi kejahatan di bidang perpjakan dengan rinciannya. Hadirnya buku ini diharapkan dapat memberikan aspirasi kepada mahasiswa fakultas hukum, pegawai pajak, wajib pajak, pejabat pajak, pihak lain, dan penegak hukum seperti pengacara, advokat, polisi, penuntut umum, dan hakim agar memahami kejahatan di bidang perpajakan.
Tidak tersedia versi lain