(Tesis) Analisis Implementasi Putusan Pemindahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung Terhadap Narapidana Titipan Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Atas 1 Tahun
ANALISIS IMPLEMENTASI PUTUSAN PEMIDANAAN DI RUTAN KLAS I BANDAR LAMPUNG TERHADAP NARAPIDANA TITIPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI ATAS 1 (SATU) TAHUN
Oleh :
ADE CANDRA IRAWAN
14.12.28.003
Salah satu komponen sub sistem peradilan pidana dalam menjalankan fungsi dan peran penegakan hukum adalah Rumah Tahanan Negara, RUTAN merupakan tempat untuk mencapai tujuan pemidanaan yaitu pendidikan, rehabilitasi dan reintegrasi.
Permasalahan penelitian adalah : (1) bagaimanakah implementasi putusan pemidanaan di RUTAN Klas I Bandar Lampung terhadap pelaku tindak pidana korupsi di atas 1 (satu) tahun. (2) bagaimanakah pelaksaan hak dan kewajiban terpidana di atas 1 (satu) tahun terhadap putusan pemidanaan di RUTAN Klas I Bandar Lampung.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian membahas Implementasi putusan pemidanaan di RUTAN Klas I Bandar Lampung melalui mekanisme proses pemasyarakatan melalui tahapan pembinaan pada Tahapan Awal, ketika pertama kali dating Warga Binaan akan di daftarkan di Bagian Registrasi, disana juga akan diperiksa kesehatannya (masa mapenalin). Pembinaan tahap lanjutan, setelah pembinaan tahap awal itu dijalani, Warga binaan setelah selesai atau setelah 1/3-1/2 masa pidananya, dan telah lulus menjalani siding tim pengamatan pemasyarakatan. Pembinaan tahap akhir, dalam tahap ini merupakan masa-masa akhir dari proses pembinaan, dalam tahap ini warga binaan telah dirasakan cukup bekal untuk kembali menjalani kehidupannya dalam masyarakat. Pelaksaan Hak dan Kewajiban Terpidana di atas 1 (satu) tahun terhadap putusan pemidanaan di RUTAN Klas I Bandar Lampung meliputi pemberian hak-hak terpidana yaitu Remisi, Asimilasi, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan cuti mengunjungi keluarga (CMK). Sedangkan kewajiban terpidana adalah wajib menaati segala ketentuan yang diberikan oleh petugas, termasuk didalamnya mengikuti semua program pembinaan narapidana, seperti mengikuti program keterampilan, kesehatan/olahraga dan lain sebagainya. Kewajiban lainnya adalah termasuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada RUTAN.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain hendaknya RUTAN yang berfungsi sebagai pusat rehabilitasi dan pembinaan narapidana, perlu meningkatkan pendekatan persuasive, edukatif dan empatik, diharapkan pemerintah lebih memperhatikan dan menambah jumlah personil baik dari kualitas maupun kuantitasnya petugas RUTAN khususnya Petugas Pembinaan.
Kata Kunci: Implementasi, Pemidanaan, Rumah Tahanan Negara
Tidak tersedia versi lain