(Tesis) Koordinasi Antara Pemerintah Daerah dan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung Berdasarkan Pasal 63 Undang - Undang No 12 tahun 2011 dalam Pembentukan Peraturan Daerah
KOORDINASI ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG BERDASARKAN PASAL 56 JO PASAL 63 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK
Oleh
PEBRIANI PISKA
14.12.28.080
DPRD Kota Bandar Lampung bersama-sama Pemerintah Kota Bandar Lampung mempunyai tugas dan kewenangan dalam pembentukan perda guna mencapai sasaran pembangunan daerah yang ingin dicapai. Problem sosial menyatukan pendapat dalam pembentukan produk hukum daerah menjadi polemik dalam koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Permasalahan penelitian adalah: Bagaimana koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Bandar Lampung berdasarkan Pasal 56 jo Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam pembentukan peraturan daerah. Apa hambatan-hambatan dalam koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Pendekatan yang dilakukan secara yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Kesimpulan adalah: (1) Koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah belum maksimal, hal ini terlihat dari harmonisasi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan DPRD belum menekankan pada prinsip kesetaraan dan kebersamaan. Proses penyiapan raperda juga cenderung berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan pemerintah daerah. Rapat panitia khusus pembentukan perda belum maksimal dalam merumuskan masalah dan prioritas serta tidak memperhitungkan aspek-aspek jumlah dan kemampuan sumber daya pelaksana, anggaran operasional, sarana dan prasarana, serta kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD. (2)Hambatan dalam koordinasi antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah kota Bandar lampung berdasarkan Pasal 56 jo Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam pembentukan peraturan daerah antara lain; mekanisme pelaksanaan koordinasi, harmonisasi dan kerjasama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam tahapan proses dan penyusunan pembentukan perda kurang menekankan pada prinsip kesetaraan dan kebersamaan, sehingga tidak jarang terjadi pemaksaan kehendak dalam pengambilan keputusan. Persepsi yang belum menyatu antara Pemerintah daerah dan DPRD masih terjadi berbagai polemik perdebatan dalam pembahasan penyusunan perda.
Saran, agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Bandar Lampung hendaknya menekankan prinsip kesetaraan dan kebersamaan dalam proses pembentukan Perda di Kota Bandar Lampung.
Kata kunci: Implementasi, Pelayanan Publik, Perizinan
Tidak tersedia versi lain