(Tesis) Analisis Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Oknum Polisi
Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh oknum polisi
(Studi Putusan Nomor: 121/Pid/B/2012/PNTK)
Oleh :
BERLIAN FITRI AYU MANIK
14.12.28.023
Pemerkosaan adalah perbuatan seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan diluar ikatan perkawinan. Kepolisian bertugas sebagai media pelayan masyarakat yang memilki tugas utama yaitu ketertiban dan keamanan masyarakat termasuk menangani maraknya tindak pidana kejahatan seksual. Namun seiring berjalannya waktu nuansa kemasyarakatan atau social memunculkan paradigm baru dalam sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun permasalahan dalam penulisan ini, yaitu: faktor-faktor apa yang mendorong niat pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan dalam Putusan Nomor: 121/Pid/B/2012/PNTK dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perkosaan oleh oknum polisi dalam Putusan Nomor: 121/Pid/B/2012/PNTK.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan dua (2) pendekatan, yaitu : Pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris. Pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian.
Hasil penelitian membahas beberapa kesimpulan bahw aditinjau dari motif pelaku dalam melakukan perbuatan perkosaan tersebut, salah satunya dikarenakan adanya ketakutan korban apabila dilaporkan atau dibawa kekantor polisi untuk dimintai keterangan atau bahkan diproses secara hukum, terlebih pelaku adalah seorang anggota Kepolisian. Terdakwa Martin Arizona terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan dan dihukum penjara selama 1 Tahun dan menerima sanksi disiplin dari kepolisian atas perbuatan tercela yang mencoreng nama baik Instansi, berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saran untuk anggota kepolisian agar mampu bersikap profesional memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, terlebih memberantas kejahatan dan bukan malah menjadi pelaku kejahatan, serta bagi hakim harus lebih cermat dan teliti dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pelaku kejahatan agar tujuan akhir dari proses hukum yakni penegakan rasa kebenaran dan keadilan dapat terpenuhi.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, pelaku tindak pidana, tindak pidana pemerkosaan.
Tidak tersedia versi lain