(Tesis) Analisis Inkonsistensi Terhadap Implementasi Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Praktik Perbankan Syariah
ANALISIS INKONSISTENSI TERHADAP IMPLEMENTASI JAMINAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH
ABSTRAK
Oleh
ANDY HIDAYATULLAH
NPM. 14.12.27.018
Keberadaan jaminan dalam perbankan kovensional merupakan syarat mutlak dalam penyaluran kredit, sedangkan pada pembiayaan diperbankan syariah tidak diharuskan ada jaminan karena status bank syariah dan nasabah sebagai mitra kerja (kemitraan). Idealnya perbankan syariah di Indonesia menilai jaminan yang paling utama adalah keyakinan dan rasa saling percaya (Yad Amanah). Namun pada praktiknya PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Tanjung Karang tetap menerapkan jaminan, sehingga tampak tidak ada perbedaan antara bank berprinsip syariah dan bank konvensional dalam hal implementasi jaminan.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimanakah implementasi jaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Tanjung Karang; (2) mengapa terjadi inkonsistensi terhadap implementasi jaminan pembiayaan berdasarkan PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Tanjung Karang;
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka danprimer yang diperoleh melalui penelitian lapangan secara langsung dengan cara observasi dan wawancara (interview). Teknik analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif dan diperoleh kesimpulan secara dedukatif.
Hasil temuan dari penelitian ini adalah : (1) PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Tanjung Karang mengimplementasikan jaminan/aguan dalam akad pembiayaannya, yang penerapannya didasarkan atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian. (2) penerapan jaminan pembiayaan pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Tanjung Karang yang inkonsisten terkait dengan aturan yang diterapkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku bank pusat yang mengharuskan adanya penahanan jaminan yang berlaku bagi nasabah pembiayaan diseluruh unit bank dibawah naungan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Saran dalam penelitian ini : (1) implementasi jaminan pembiayaan pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Tanjung Karang harus memiliki konsep, fungsi dan status jaminan yang berbeda dengan jaminan kredit pada umumnya dibank konvensional. (2) akan lebih baik apabila bank BRI Syariah memiliki aturan atau/sistem sendiri yang menganut prinsip syariah murni sehingga tidak ada lagi intervensi maupun peraturan yang mengikuti bak induknya yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan bank kovensional.
Kata Kunci: Inkonsistensi, Jaminan Pembiayaan, Perbankan Syariah
Tidak tersedia versi lain