TEXT
(Tesis) Implementasi Pasal 107 Undang - Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
IMPLEMENTASI PASAL 107 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (Studi Pada Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung)
Oleh :
ARYA DWIJAYANTI
14.12.27.028
Penyidik pegawai negeri sipil pada Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dan melakukan pengawasan keimigrasian dengan cara pengawasan administrasi, berupa memeriksa, meneliti, mengevaluasi, menganalisa, menyimpulkan mengklasifikasi dan mendokumentasikan setiap dokumen atau surat yang merupakan sasaran atau objek pengawasan PPNS.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Pasal 107 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Mengapa proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian berbeda dengan penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga lainnya, Apa saja yang menjadi penghambat dalam melakukan penyidikan keimigrasian di Propinsi Lampung
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris dan yuridis normatif, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian, PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam melakukan penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah selesai melakukan penyidikan PPNS Keimigrasian menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Koordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, pelaksanaan penyidikan sampai dengan selesainya pemberkasan, dan penyampaian tembusan berkas perkara kepada penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia. Koordinasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penyidikan.
Disarankan kepada Kantor Imgrasi Kelas I Bandar Lampung agar membuat Standar Operasional Prosedur tentang Koordinasi antara Polri dengan PPNS sehingga Korwas PPNS dapat memaksimalkan fungsi tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan penyidikan di wilayah tugasnya
Kata Kunci : Koordinasi, PPNS, Keimigrasian
Tidak tersedia versi lain