(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI REVITALISASI PRASARANA OLAHRAGA MASYARAKAT(LAPANGAN OLAHRAGA TINGKAT KECAMATAN)
(Studi Putusan Nomor : 47/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Tjk)
Oleh :
ROMY PRIMATAMA
14.12.28.086
Skala revitalisasi ada tingkatan makro dan mikro, Proses revitalisasi sebuah kawasan mencakup perbaikan aspek fisik, aspek ekonomi dan aspek sosial. Pendekatan revitalisasi harus mampu mengenali dan memanfaatkan potensi lingkungan. Revitalisasi sendiri bukan sesuatu yang hanya berorientasi pada penyelesaian keindahan fisik saja, tapi juga harus dilengkapi dengan peningkatan ekonomi masyarakatnya serta pengenalan budaya yang ada. Untuk melaksanakan revitalisasi perlu adanya keterlibatan masyarakat.
Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana korupsi revitalisasi prasarana olahraga masyarakat, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi revitalisasi prasarana olahraga masyarakat, bagaimana cara pelaku mengembalikan kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi revitalisasi prasarana olahraga masyarakat.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif adalah menelaah masalah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan pendidikan hukum tertulis.pendekatan ini dilakukan bersifat teoritis yang menyangkut asas hukum, konsepsi, pandangan, peraturan-peraturan hukum. Pendekatan empiris adalah suatu pendekatan melalui penelitian lapangan yang dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penelitian, perilaku,pendapat, sikap yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan Terdakwa dinyatakan terbukti turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum Melakukan perbuatan memperkaya diri Sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, menjatuhkan pidana 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan.
Bahwa terjadinya tindak pidana korupsi terhadap proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah dilakukan secara bersama-sama antara Pegawai Satuan Kerja Daerah dengan penyedia barang dalam hal ini terjadi dikarenakan mental dari pejabatnya yang rendah serta tidak ada kontrak yang dilakukan oleh kepala satuan kerja terhadap pelaksanaan bahkan hamper di semua kegiatan pengadaan menjadi sumber terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu perlu adanya pembenahan mental spirituan terhadap penyelenggara Negara terkait dengan pelaksaan pengadaan barang dan jasa sehingga tindk pidana korupsi dapat ditekan bahkan bisa dihindari.
Keyword: Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Revitalisasi.
Tidak tersedia versi lain