TEXT
(TESIS) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana Dalam Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)TRIPANCA SETIADANA
DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
(studi perkara nomor.756/pid.sus/2009/pn.tk)
Oleh:
EBRICK
12.12.23.016
Kejahatan korporasi (corporate crime) merupakan salah satu fenomena yang timbul dengan semakin majunya kegiatan perekonomian dan teknologi serta kemajuan peradaban dan teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak pidana korupsi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi PT.bank perkreditan rakyat (BPR)
Tripanca setiadana sesuai dengan perkara nomor.756/pid.sus/2009/pn.tk, bagaimana pertimbangan hakim dalam hal membuktikan putusan perkara no.756/pid.sus/2009/pn.tk.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris.data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer,analisis menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi pt.bank perkreditan rakyat (BPR) tripanca setiadana sesuai dengan perkara nomor.756/pid.sus/2009/pn.tk.terdakwa 1.pudiyuno wianto selaku direktur utama pt.bpr tripanca setiasana.2.R.E sudirman selaku direktur PT.BPR tripanca setiadana di pidana penjara masing-masing 3(tiga) tahun dan denda sebesar RP.10 milyar (sepuluh miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar dig anti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.pertimbangan hakim dalam hal membuktikan putusan perkara no.756/pid.sus/2009/pn.tk.berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini khususnya pasal 49 ayat 2 huruf b undang-undang republic Indonesia nomor.10 tahun 1998 tentang perbankan jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo.pasal 46 ayat (1) KUHP dan pasal-pasal KUHP dan pasal-pasal KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini.
Saran,untuk putusan perkara nomor.756/pid.sus/2009/pn.tk. hakim seharusnya tidak menitikberatkan berdasarkan undang-undang perbankan saja melainkan undang-undang korupsi,karena badan hukum atau korporasi sangat jelas di atur dalam undang-undang korporasi sangat jelas diatur dalam undang-undang korupasi.
Kata kunci : pertanggungjawaban pidana,korporasi,tindak pidana korupsi
Tidak tersedia versi lain