TEXT
(TESIS) Implementasi Pelaksanaan Program Kemitraan pada PT. Pertamina (PERSERO) Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Implementasi Pelaksanaan Program Kemitraan Pada PT Pertamina (Persero) Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (Studi Pada Small Medium Entreprise & Social Responsiility Partnership Program PT Pertamina (Persero) Region Sumatera Bagian Selatan)
Oleh
Armin Hadi.
NPM: 14.12.27.163
Program Kemitraan Pada PT Pertamina adalah suatu jalinan kerjasama antara PT Pertamina dengan usaha kecil dan Koperasi untuk meningkatkan daya saing dan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, dengan memberikan pinjaman lunak bunga 0,5% perbulan, jangka waktu, 8-36 bulan. Sumber dana kemitraan berasal dari alokasi keuntungan PT Pertamina sebesar 2 %/Tahun buku setelah dipotong pajak. Usaha Kecil dan Koperasi selama menjadi Mitra Binaan PT Pertamina diberi pembinaan, pendampingan manajemen usaha. Keterbatasan Pengawasan Pembinaan PT Pertamina kepada Mitra Binaan dan banyak Usaha Mitra Binaan gagal berkembang, menyebabkan tingginya Kredit Macet sampai lebih dari 30 %. Berdasarkan rekomondasi Badan Pemeriksa Keuang Republik Indonesia, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN mengeluarkan Surat Nomor: S2/D5.MBU/2013, Tanggal 3 April 2013, Tentang Penghapusan Program Pembiayaan yang dilakukan BUMN yaitu Program Kemitraan. Akibatnya selama kurun waktu Tahun 2013 sampai Tahun 2015, tidak ada penyaluran Program Kemitraan PT Pertamina kepada Usaha Kecil dan Koperasi. Berdasarkan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Nasional Nomor: PER-09/MBU/07/2015, Tanggal 03 Juli 2015, Tentang Program Kemitraan Bina Lingkungan, keputusan penghapusan Program Kemitraan tersebut dicabut, diharapkan Program Kemitraan dapat berjalan lagi dan Pinjaman Bermasalah dapat terselesaikan.
Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: Pelaksanaan perjanjian Program Kemitraan PT Pertamina dengan usaha Kecil dan Koperasi. Faktor-faktor penyebab terjadinya Pinjaman Bermasalah pada perjanjian Program Kemitraan PT Pertamina dan bagaimana cara penyelesaian Pinjaman Bermasalah dalam perjanjian Program Kemitraan PT Pertamina dengan usaha Kecil dan Koperasi Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/07/2015, Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Kerangka pemikiran untuk menganalisis permasalahan hukum pada penulisan tesis ini, penulis menggunakan teori Negara Kesejahteraan sebagai Grand Theory, Teori Keadilan Hukum sebagai middle range theory dan Teori Hukum Pembangunan sebagai applied theory.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research), tentang pelaksanaan Program Kemitraan PT Pertamina dengan Usaha Penggemukan Sapi di Kabupaten Lampung Tengah, analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa: (1) Proses Pelaksana Perjanjian Program Kemitraan PT Pertamina: Calon Mitra Binaan menyampaikan Proposal kegiatan usaha kepada PT Pertamina yang berisikan; Nama, alamat, pemilik usaha Bukti identitas pemilik, bidang usaha, izin usaha, perkembangan kinerja usaha, rencana usaha dan kebutuhan dana , surat pernyataan tidak sedang menjadi mitra binaan BUMN lain. PT Pertamina melakukan seleksi, survey, menganalisa kelayakan usaha. Usaha Kecil dan Koperasi yang potensial layak untuk dibina, diberikan pinjaman dituangkan dalam perjanjian/kontrak yang memuat; Nama masing-masing pihak, hak dan kewajiban, jumlah peminjaman dan peruntukkannya, bunga pinjaman, waktu dan jadwal angsuran pinjaman. (2) Faktor penyebab terjadi pinjaman bermasalah karena : Kelemahan pengawasan pembinaan PT Pertamina Terjadinya Kolusi, Korupsi, Nepotisme antara petugas pelaksana program dengan mitra binaan, kesalahan manajemen usaha Mitra Binaan Usahanya bangkrut, karena bencana alam seperti kekeringan untuk mitra binaan pertanian jagung, Mitra Binaan tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan tanggung jawabnya. (3) Penyelesaian pinjaman bermasalah PT Pertamina melakukan pemeriksaan jaminan, membuat surat pengakuan hutang baru. Menjual bersama jaminan untuk pelunasan hutang. Hasil penjualan jaminan dibayarkan melunasi tunggakan apa nilai jual jaminan berlebih diberikan kepada Mitra Binaan.
Kepada PT Pertamina hendaknya dalam pelaksanaan program kemitraan ini harus dengan pendampingan terpadu dengan seluruh stakeholders. Memberdayakan lembaga pendamping untuk membantu pengawasan, pembinaan pendidikan, pelatihan dan penagihan pinjaman yang tidak lancer. Usaha kecil dan Koperasi sebagai Mitra Binaan harus menyadari pinjaman itu adalah amanah yang harus dipertanggung jawaban, kelancaran pengembalian pinjaman merupakan salah satu faktor menentukan keberlanjutan penyaluran Program Kemitraan PT Pertamina.
Kata Kunci: Pelaksanaan Program Kemitraan, Daya Saing Usaha Kecil, Meningkat
Tidak tersedia versi lain