(TESIS) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Menyiarkan Kepada Umum Suatu Ciptaan Tanpa Izin atau Persetujuan Penciptaan atau Pemegang Hak Cipta
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MENYIARKAN KEPADA UMUM SUATU CIPTAAN TANPA IZIN ATAU PERSETUJUAN PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA
(Studi Putusan Perkara Nomor 237/Pid.B/2015/PN.Tjk)
ABSTRAK
Oleh
HANDAK PRAKASA QALBI
15.12.29.056
Pada era sekarang ini masih ditemui kasus tindak pidana Hak Cipta seperti tindak pidana Hak Cipta oleh Terdakwa Hu Hau Wagimin Bin Wagimin selaku pemilik usaha Karaoke Deniji yang dalam Putusan Perkara Nomor 237/Pid.B/2015/PN.Tjk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyiarkan kepada umum suatu ciptaan tanpa izin atau persetujuan pencipta.
Permasalahan penelitian adalah: Mengapa pelaku melakuka tindak pidana Hak Cipta. Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana dalam Putusan Perkara Nomor 237/Pid.B/2015/PN.Tjk. Bagaimana legalitas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Pendekatan yang dilakukan secara yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan data sekunder yang diperoleh dari badan pustaka, dan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Kesimpulan adalah: (1) Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana Hak Cipta meliputi: faktor intrinsik (keluarga yang kurang baik dan faktor ekonomi, psikologi pelaku, pola psikis dan aktivitas dalam lingkungan yang negative), dan faktor ekstrinsik (tingkat wawasan rendah, niat vdan kesimpulan, kurangnya pengawasan terhadap tindak pidana Hak Cipta, sanksi hukum yang kurang tegas terhadap tindak pidana Hak Cipta, kurangnya control masyarakat, LSM, maupun pers terhadap Hak Cipta). (2) pertanggungjawaban pelaku tindak pidana dalam Putusan Perkara Nomor 237/Pid.B/2015/PN.Tjk dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, yang untuk selanjutnya majelis hakim menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari dengan Keputusan Hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan 8 (delapan) bulan berakhir. (3) legalitas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam Putusan Perkara Nomor 237/Pid.B/2015/PN.Tjk pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yakni sanksi pidana terhadap terdakwa terjadi penyimpangan asas legalitas dan disjungsiutas(perlawanan) terhadap asas legalitas dalam konteks hukum pidana yang berpangkal dari bentuk kesalahan penerapan sanksi pidana dalam proses hukum acara pidana dalam mewujudkan kepastian hukum.
Saran, agar Hakim hendaknya dapat lebih teliti dan memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas dan asas proporsionalitas dalam menerapkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Hak Cipta, Izin, Studi Putusan
Tidak tersedia versi lain