TEXT
(TESIS) Analisis Hukum Wasiat Wajibah Dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarrta Selatan Nomor 2554/Pdt.G/2011/PA.JS.
ANALISIS HUKUM WASIAT WAJIBAH DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 2554/Pdt.G/2011/PA.JS.
Oleh Warhan Latief 14.12.27.202
Pengaturan wasiat wajibah dalam KHI secara eksplisit dijelaskan dalam pasal 209. Pasal tersebut menentukan bahwa pemberian wasiat wajibah hanya diperuntukan bagi anak angkat yang orang tuanya meninggal dunia atau sebaliknya diberikan kepada orang tua dari anak angkatnya yang meninggal dunia. Sekalipun secara normatif telah ditentukan demikian, namun dalam perkembangannya ternyata wasiat wajibah juga diberikan kepada pihak-pihak di luar anak angkat. Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2554/Pdt.G/2011/PA.JS. tanggal 12 September 2012 ternyata wasiat wajibah juga diberikan kepada ahli waris yang beragama non-islam.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana kewenangan pengadilan agama dalam menangani perkara waris? Dan 2) Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam Perkara Nomor 2554/Pdt.G/2011/PA.JS. tanggal 12 September 2012 ternyata wasiat wajibah juga diberikan kepada ahli waris yang beragama non-islam.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Adapun analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian ini dapat disimpulkan sebelum terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 masyarakat muslim masih mempunyai opsi hukum atau pilihan hukum untuk menyelesaikan perkara waris apakah akan menyelesaikannya di Pengadilan negeri atau pengadilan agama. Namun setelah terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 hanya ada satu pilihan Pengadilan bagi umat Islam untuk mengajukan perkara waris yaitu ke pengadilan agama. Hal ini karena berdasarkan Undang-Undang tersebut perkara merupakan kewenangan absolut pengadilan agama. Sedangkan pertimbangan hukum yang dipakai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah pertimbangan kemaslahatan untuk keadilan.
Para hakim yang ada di Lingkungan pengadilan agama harus lebih meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang perkara yang diajukan terutama perkara yang secara teks tidak terdapat baik di dalam Al-Qur’an maupun hadist. Dalam kondisi seperti ini hakim wajib menggali, memahami dan mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup dalam suatu masyarakat sehingga bisa menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syari’at.
Kata Kunci: waris, wasiat, wasiat wajibah
Tidak tersedia versi lain