TEXT
(TESIS) Implementasi Pasal 55 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Mengenai Fungsi Badan Permusyawarahan Desa
IMPLEMENTASI PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA MENGENAI FUNGSI BADAN PEMUSYAWARATAN DESA (Studi di Desa Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah)
Oleh Yanissa Bayu Ardi
Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Permasalahan penelitian adalah Bagaimana implementasi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah dan bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan data primer yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian didapatkan Implementasi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah telah dilaksanakan namun belum maksimal. Faktor penghambat Implementasi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah adalah rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, kurangnya transparansi, daya tanggap, tidak adanya kesetaraan, dan rendahnya akuntabilitas publik. Untuk itu dalam mendukung fungsi BPD di tingkat Desa harus dibangun dalam kerangka kebebasan, aliran informasi.
Saran, Bagi BPD Desa Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah hendaknya lebih pro aktif dalam menjalankan kedudukan dan fungsinya, melakukan gebrakan maupun inovasi yang menunjang peningkatan fungsinya.
Kata Kunci: Implementasi, fungsi, Badan Permusyawaratan Desa.
Tidak tersedia versi lain