TEXT
(TESIS) Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Way Kanan Terhadap Izin Prinsip Penanaman Modal
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TERHADAP IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Oleh :
WIDYAWATI 14.12.27.176
Perizinan merupakan salah satu komponen terpenting di dalam pelayanan publik. Dalam hal pelayanan perizinan Kabupaten Way Kanan melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu merupakan instansi penyelenggara pemerintahan untuk selalu berusaha menjadikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) merupakan hal yang sangat harus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk dapat memberikan kepuasan kepada oleh pemerintah sebagai upaya untuk dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat melalui berbagai bentuk pelayanan yang berkualitas, cepat, tepat dan akurat.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Way Kanan Terhadap Izin Prinsip Penanaman Modal dan apakah faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan Izin Prinsip Penanaman Modal.
Pendekatan masalah dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research)
Hasil penelitian Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Way Kanan telah di jalankan tetapi belum secara maksimal dikarenakan belum adanya standar pelayanan perizinan, hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan di tetapkannya Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan peraturan tersebut membawa dampak terhadap perubahan pelayanan perizinan di bidang penanaman modal.
Saran dan rekomendasi, kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu perlu adanya pendidikan dan pelatihan khususnya untuk pegawai bagian seksi pelayanan, agar pegawai lebih profesional serta dapat memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
Kata Kunci: Peraturan Daerah, Izin Prinsip, Penanaman Modal
Tidak tersedia versi lain