TEXT
(TESIS) Analisis Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur
+ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PEMELIHARAAN JALAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN LAMPUNG TIMUR (Studi Putusan Nomor 34/Pid.TPK/2013/PN.Tjk)
ABSTRAK Oleh
HABIBI 14.12.27.068
Pada era sekarang ini banyak ditemui kasus-kasus tindak pidana korupsi sehingga perlu dioptimalisasikan penegakan hukum dalam lingkup bidang tersebut. Salah satunya tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur dalam Putusan Perkara Nomor : 34/Pid.TPK/2013/PN.Tjk.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi: a. Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dana pemeliharaan jalan di Dinas PU Lampung Timur, b. Bagaimana pertanggungjawaban pelaku Tindak Pidana korupsi dana pemeliharaan jalan di Dinas PU Lampung Timur, c. Bagaimana upaya pengembalian kerugian Negara terhadap Tindak Pidana korupsi dana pemeliharaan jalan di Dinas PU Lampung Timur.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dana pemeliharaan jalan di Dinas PU Lampung Timur meliputi: faktor intrinsic dan ekstrinsik, kurangnya pengawasan penggunaan dana, adanya celah melakukan mark up terhadap segala biaya proyek, kurangnya akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran, kurangnya control masyarakat, struktur pemerintahan yang dipengaruhi nepotisme. (2) Pertanggungjawaban pelaku tindak korupsi dana pemeliharaan jalan di Dinas PU Lampung Timur berdasarkan Putusan Nomor 34/Pid.TPK/2013/PN.Tjk dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap terdakwa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). (3) Upaya pengembalian kerugian Negara terhadap tindak pidana korupsi dana pemeliharaan jalan di Dinas PU Lampung Timur dilaksanakan dengan menggunakan sarana penal dan recovery asset dengan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.170.000.000,-(satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah).
Saran dalam penelitian ini agar Dinas PU Lampung Timur diharapkan agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana segala biaya proyek, serta lebih akuntabilitas dan transparansi terhadap berbagai penggunaan anggaran.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Korupsi, Pemeliharaan Jalan.
Tidak tersedia versi lain