(TESIS) Analisis Sistem Kepartaian dalam Sistem Demokrasi Menurut UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik
ANALISIS SISTEM KEPARTAIAN DALAM SISTEM DEMOKRASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK
Oleh: Nadie Andrias
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, mensyaratkan bahwa pembentukan partai politik haruslah didirikan secara sukarela dan atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara,serta memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah sistem kepartaian di Indonesia berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, dan hal-hal apa saja yang melandasi diterapkannya sistem multi partai di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa jika merujuk pada Undang-Undang Partai Politik, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, termasuk juga Undang-Undang Partai Politik yang pernah ada sebelumnya, tidak ada satu pasal pun yang mengatur dan mengamanhkan sistem kepartaian yang harus diterapkan atau dijalankan di Negara republik Indonesia. Sehingga secara tersurat tidak akan ditemukan landasan mengapa Negara Indonesia menerapkan sistem multi partai. Sedangkan pada prakteknya Negara Indonesia telah menggunakan sistem multi partai sejak pemilu pertama pada Tahun 1955. Jadi penerapan sistem multi partai hanyalah didasarkan pada pasal-pasal yang mensiratkannya saja.
Demi perbaikan di masa mendatang dapat penulis sarankan, dengan sistem pemerintahan kita yang presidensil dan dengan masyarakat yang sangat heterogen tidak mungkin Negara Indonesia menggunakan sistem kepartaian selain sistem multi partai. Maka solusi yang penulis sarankan adalah jalan tengah antara kombinasi sistem presidensial dengan multi partai yang sederhana. Multi sistem partai yang sederhana harus didukung oleh koalisi partai yang ramping, disiplin dan mengikat.
Kata Kunci: partai politik, sistem kepartaian dan multi partai
Tidak tersedia versi lain