(TESIS) Implementasi Pasal 69 UU No 6 Th 2014 Tentang Desa
IMPLEMENTASI PASAL 69 UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
(Studi Kasus Desa Karyatani Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur)
Oleh:
SRINGATIN
14.12.28.090
Desa merupakan Pemerintahan yang terkecil dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam menjalankan tugasnya Desa (BPD) merupakan mitra pemerintah desa yang solid dalam membangun dan mensejahterakan rakyat. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diharapkan yang bisa membawa kemajuan dengan memberikan pengarahan, masukan dalam membangun pemerintahan desa.
Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Karyatani Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, apa faktor penghambat Implementasi Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Karyatani Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan secara yuridis normatif adalah menelaah masalah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan pendidikan hukum tertulis. Pendekatan empiris adalah suatu pendekatan melalui penelitian lapangan yang dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penilaian,perilaku,pendapat, sikap yang berkaitan dengan peraturan hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan Implementasi pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, penerapan peraturan Desa yang sesuai dengan pasal 69 tentang peraturan desa Kepala Desa sebagai pemimpin didalam Pemerintahan Desa dalam pembuatan peraturan desa telah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kondisi didesa tersebut, dan juga peran masyarakat Desa Karyatani untuk ikut adil dalam pembuatan Peraturan Desa.
Pemerintahan Desa dalam melaksanakan Peraturan Desa harus memperhatikan dan mengerti betul hal-hal yang perlu dalam pembuatan sampai kepada pelaksanaan perdes. Kiranya Pemerintah Desa dapat melakukan hubungan yang baik dengan masyarakat agar supaya perdes boleh lebih berhasil dan sejalan dengan pembangunan didesa. Pemerintah Desa dalam hal ini sosialisasi lebih di tingkatkan lagi agar masyarakat mampu merespon dan berpartisipasi aktif terhadap program pemerintah desa yang ada.
Keyword: Peraturan Desa, Kepala Desa, Implementasi
Tidak tersedia versi lain