(TESIS) Analisis Pertangung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Concurcus Realis Tindak Pidana Narkotika dan Pencucian Uang
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA CONCURCUS REALIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PENCUCIAN UANG
(Studi Putusan Nomor:124/Pid.Sus/2016/PN.TJK)
Oleh
M.JUNISKO RISYAN
Salah satu perkara tindak pidana narkotika yang telah diputus oleh majelis hakim adalah Putusan Nomor:124/Pid.Sus/2016/PN.TJK, dengan terdakwa bernama Tarmizi Bin Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menerima sumbangan, penitipan atau menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana narkotika.
Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah pelaku melakukan tindak pidana concurcus realis tindak pidana narkotika dan pencucian uang dalam Putusan Nomor:124/Pid.Sus/2016/PN.TJK? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana concurcus realis tindak pidana narkotika dan pencucian uang dalam Putusan Nomor:124/Pid.Sus/2016/PN.TJK? (3) Bagaimanakah eksekusi terhadap putusan pelaku tindak pidana concurcus realis tindak pidana narkotika dan pencucian uang dalam Putusan Nomor:124/Pid.Sus/2016/PN.TJK?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara yuridis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaku tindak pidana dalam Putusan Nomor:124/Pid.Sus/2016/PN.TJK. pelaku yang bernama Tarmizi Bin Abdullah melakukan dua delik tindak pidana sekaligus atau concurcus realis tindak pidana narkotika dan pencucian uang, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dan turut serta menerima sumbangan, peniipan, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya hasil tindak pidana narkotika.(2) Pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana concurcus realis tindak pidana narkotika dan pencucian uang dalam Putusan Nomor:124/Pid.Sus/2016/PN.TJK didasarkan pada tiga unsure yang disaratkan dalam pertanggungjawaban pidana, yaitu adanya kemampuan bertanggungjawab karena terdakwa sudah berusia dewasa, adanya perbuatan melawan hukum,yaitu melakukan tindak pidana concurcus realis yaitu tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Selain itu tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dan turut serta menerima sumbangan, penitipan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya hasil tindak pidana narkotika. (3) eksekusi terhadap putusan pelaku tindak pidana concurcus realis tindak pidana narkotika dan pencucian uang dalam Putusan Nomor:124/Pid.Sus/2016/PN.TJK dilaksanakan dengan prosedur yaitu panitera mengirimkan salinan surat keputusan kepada jaksa. Adapun batas waktu pengiriman salinan putusan dari panitera kepada jaksa untuk perkara acara biasa paling lama 1 (satu) minggu dan untuk perkara dengan acara singkat paling lama 14 hari.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum disarankan untuk mengoptimalkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana concurcus realis tindak pidana narkotika dan pencucian uang (2) masyarakat disarankan untuk membantu tugas-tugas aparat penegak hukum, khususnya dalam hal memberikan informasi apabilaterdapat hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Narkotika, Pencucian Uang
Tidak tersedia versi lain