TEXT
Rahasia dagang dalam perspektif perlindungan konsumen
Hak konsumen atas informasi yang benar tentang barang melalui legislasi berdasarkan hokum positif Indonesia,ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan dengan ketentuan di Negara-negara lain karena informasi tersebut tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan konsumen,tetapi juga mencakup aspek lainnya.sedangkan pengaturan
hak atas informasi yang benar tentang barang di beberapa Negara lain seperti Malaysia,korea selatan,dan inggris hanya menekankan pada aspek keselamatan dan (kesehatan)konsumen.namun demikian,pemenuhan terhadap hak konsumen terhadap informasi yang benar tentang barang secara factual di Indonesia masih mengalami kendala yaitu karena kesadaran konsumen atas haknya masih rendah,pelaku usaha yang masih berorientasi pada laba/keuntungan sehingga mengabaikan hak konsumen,ketentuan UU perlindungan konsumen (UUPK) yang tidak sinkron baik dalam UUPK sendiri,maupun dengan perundang-undangan lainnya,serta peran BPSK &BPOM yang belum optimal karena kendala pengaturan dan pengawasnya.
Tidak tersedia versi lain