TEXT
(Tesis) Analis Pertimbangan Hakim Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bawaan
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP HARTA BAWAAN (Studi Putusan Nomor 281/PDT.G/2013/PA.Tgm)
Oleh
Usman A NPM. 14.12.27.172
Pasal 87 ayat (1) KHI disebutkan mengenai harta bawaan: Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing. Sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Permasalahan penelitian: Bagaimana pertimbangan hakim akibat hukum perceraian terhadap harta bawaan berdasarkan Putusan Nomor 281/PDT.G/2013/PA.Tgm? Bagaimana akibat hukum perceraian terhadap harta bawaan berdasarkan Putusan Nomor 281/PDT.G/2013/PA.Tgm?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian: a). Alasan-alasan Pemohon tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung telah tepat dan benar, tidak terdapat kekhilafan dan kekeliruan dalam menerapkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Mengabulkan permohonan pemohon dengan alasan bahwa dengan keadaan rumah tangga yang demikian, pemohon menganggap bahwa perceraian adalah jalan yang terbaik dan kalaupun diteruskan hanya akan menambah beban dan membiarkan rumah tangga dalam keadaan tidak karuan. Pertimbangan Hakim telah sesuai dengan: Faktor Yuridis, yaitu Undang-Undang dan Teori-Teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara. Faktor Non Yuridis, yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari Hakim itu sendiri. b) Telah diputuskan oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung dimana akibat hukum tersebut menyebutkan bahwa mengenai uang sejumlah Rp.65.000.000.00,- (enam puluh juta rupiah) merupakan sisa hutang yang Pemohon Kasasi sendiri mengakuinya dan di bayar secara angsuran, karena uang yang dipinjamkan itu kepunyaan Termohon Kasasi yang dimiliki sebelum perkawinan, maka uang yang dipinjam itu merupakan harta bawaan Termohon Kasasi.
Saran: Peranan Hakim sangat penting dalam memutus suatu perkara untuk itu kepada hakim diperlukan pertimbangan yang cukup matang untuk menentukan keputusan yang diambil oleh hakim demi keadilan hukum. Hendaknya jangan terlalu terbawa emosi kepada pasangan suami istri untuk melakukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama karena Konsekuensi dari akibat hukum perceraian tersebut amatlah berat apalagi yang berkaitan dengan harta. Pupuklah rasa cinta antar pasangan agar perceraian tidak terjadi.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum Perceraian, Harta Bawaan.
Tidak tersedia versi lain