(Tesis) Analisis Kewenangan Provinsi Berkaitan dengan Kenaikan Pangkat PNS Pendidikan Tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Berdasarkan Undang-undang No 20 thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
ANALISIS KEWENANGAN PROVINSI BERKAITAN DENGAN KENAIKAN PANGKAT PNS PENDIDIKAN TINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
NURYOKHIRTI
15.12.29040
ABSTRAK
Guru adalah salah satu komponen yang sangat menentukan dalam proses dan peningkatan mutu pendidikan disekolah. Persyaratan untuk tenaga fungsional Guru Pembina untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari Pengembangan Profesi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah, ketentuan hukum apa yang mengatur tentang kenaikan pangkat tenaga fungsional guru?, bagaimana implementasi Ketentuan Kenaikan Pangkat Tenaga Fungsional Guru ?, dan Kendala-kendala apa saja yang timbul dalam proses kenaikan pangkat tenaga fungsional guru dari pangkat Pembina (IV/a) ke pangkat Pembina Tk.I (IV/b)?
Metode pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan editing, klasifikasi, dan sistematika data. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang mengatur kenaikan pangkat PNS adalah melalui sistem Kredit point bagi guru sebagaimana Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik dan Menteri pendidikan Indonesia Nomor 025/O/1995. Implementasi kenaikan pangkat guru dari Pembina (IV/a) ke Pembina Tk.I (IV/b) belum dapat berhasil sepenuhnya karena faktor sistem koordinasi yang dilakukan oleh dua instansi yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi dan Departemen Pendidikan Nasional. Beberapa kendala dalam implementasi ketentuan kenaikan pangkat melalui sistem kredit point bagi guru SMU di Kabupaten Lampung Utara yaitu pada tataran Birokasi, kurangnya kemampuan guru untuk memenuhi kredit point.
Sebagai saran penulis adalah dalam pelaksanaan kenaikan pangkat guru jalur birokasi dipersingkat agar proses penetapan angka kredit tidak terlalu lama, dan petunjuk teknis jumlah angka kredit sebaiknya ditinjau kembali, agar guru yang mengusulkan kenaikan pangkat lebih ringan.
Kata Kunci: Analisis Kewenangan, Kenaikan Pangkat, Sistem Pendidikan
Tidak tersedia versi lain