(Tesis) Analisis Tugas dan Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi
ANALISIS TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh :
Y.JOKO SAPTA PRIHANDAYA
Kerjasama antara Kepolisian, Kejaksaan sampai dengan pengadilan dengan BPKP amat sangat penting khususnya dalam menemukan kebenaran terhadap suatu hal yang diperkirakan berindikasi merugikan keuangan Negara atau telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana tugas dan fungsi badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dalam pembuktian tindak pidana korupsi? Dan (2) Bagaimana kekuatan pembuktian audit kerugian keuangan Negara dalam persidangan tindak pidana korupsi?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa (1) Tugas dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pembuktian tindak pidana korupsi yaitu melakukan audit investivigatif dan atau penghitungan kerugian keuangan Negara yang mengungkap terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. (2) Kekuatan pembuktian audit investivigatif dan atau kerugian keuangan Negara dalam persidangan tindak pidana korupsi dapat dilakukan di dalam ataupun di luar persidangan yaitu pada saat pemeriksaan penyidikan.
Auditor perlu memahami pentingnya proses persidangan agar auditor yang akan memberikan keterangan ahli di persidangan dapat menempatkan diri dalam kapasitas sebagai ahli.
Kata Kunci: Analisis, Tugas dan Fungsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi
Tidak tersedia versi lain