TEXT
(HUKUM) Negara Hukum dalam Keadaan Pengecualian
Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum.setiap warga negaranya sama dihadapan hukum.akan tetapi,fakta dilapangan seiring terjadi penegakan hukum tersebut tidak berlaku.hal ini disebabkan karena banyak factor yang mengakibatkan hukum tidak dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,sehingga perlu kerja sama seluruh komponen rakyat Indonesia untuk menegakkan supremasi hukum.
Buku ini merupakan suatu upaya secara sistematis menguraikan problematic Negara hukum dalam keadaan pengecualian dan mencari jawaban yang substansial bagi tegaknya materi hukum asasi hak untuk hidup dalam Negara hukum modern demokratis yang hadir dalam masyarakat.pembahasan dalam buku ini dimulai dengan suatu pendahuluan yang mencoba menguraikan syarat-syarat ilmu pengetahuan modern,komunikatif,dan kajian keilmuan hukum sebagai unsur Negara secara teoretis dan menggunakan medium komunikasi keilmuan hukum.kemudian dijelaskan mengenai hak untuk hidup sebagai materi hukum asasi dalam Negara hukum demokrasi modern sebagai keadaan pengecualian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.kemudian sifat asasi materi hukum hak untuk hidup,materi hukum asasi komplementer dari hak untuk hidup,eksistensi dan syarat tegaknya hukum asasi hak untuk hidup dan problematic serta pengecualian terhadap pelanggaran materi hukum asasi hak untuk hidup dan pada bab terakhir diuraikan statologi politik dan hukum dalam p[erkembangan kehidupan Negara.
Tidak tersedia versi lain