(Tesis) Implementasi pasal 58 ayat 3 terhadap pengadaan calon aparatur sipil negara berdasarkan undang - undang No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ( Studi pada badan kepegawaian daerah kabupaten tulang bawang)
IMPLEMENTASI PASAL 58 AYAT 3 TERHADAP PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
(Studi Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulang Bawang)
Oleh:
Holdin Rifai
14.12.28.045
Salah satu bentuk kebijakan pemerintah terhadap peningkatan sumberdaya manusia Aparatur Sipil Negara melalui rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara dan sistem Computer Assisted Tes karena dampak dari implementasi Pasal 58 Ayat 3 terhadap Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Permasalahan penelitian adalah implementasi Pasal 58 Ayat 3 terhadap Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan faktor penghambat dalam pelaksanaan pasal 58 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulang Bawang)
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data perimer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan dan analisis data dengan analisis kuantitatif.
Hasil penelitian implementasi Pasal 58 Ayat 3 terhadap Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara, masih belum memberikan hasil yang maksimal sesuai ketentuan, masih ada kekurangan diantaranya yaitu masih banyaknya pelamar yang belum mengetahui penggunaan seleksi dengan sistem CAT sehingga banyak terjadi kesalahan dalam menjawab soal-soal yang ada pada sistem. Hal tersebut dianggap wajar karena kebanyakan pelamar baru melaksanakan tes dengan cara seperti ini baru pertama kalinya. Kurangnya sarana dan prasarana pendukung pelaksaan juga menjadi catatan kekurangan dalam implementasinya sehingga tidak terlaksana dengan sempurna seperti yang diharapkan dan faktor penghambat meliputi kurangnya sarana dan prasarana, sosialisasi yang terbilang singkat, serta adanya intervensi dari oknum pejabat pemerintahan daerah dan lain-lain.
Saran, hendaknya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang lebih mengusahakan kelengkapan sarana dan prasarana berupa ketersediaan computer, gedung, internet guna memperlancar pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar dalam serangkaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sehingga bisa menghemat anggaran Belanja pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Kata Kunci: Implementasi,Rekrutmen,computer Assisted Tes, Calon Aparatur Sipil Negara
Tidak tersedia versi lain