TEXT
(Tesis) Tinjauan tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pedofilia (pencabulan anak di bawah umur)
TINJAUAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA (PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR) (Studi Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2015/PN Gns) Oleh ANGGA RIANDRA SIREGAR 14.12.26.009
Negara hukum adalah Negara yang menegakkan supremasi hukum untuk kebenaran dan keadilan. Praktek pedofilia akan berdampak negatif bagi anak. Bukan merusak masa depan secara fisik saja, tetapi juga akan merusak mental dan kejiwaan anak. Korban tindak pidana merupakan pihak yang menderita dalam suatu peristiwa pidana. Perlindungan korban tindak pidana dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan atau kerugian pihak yang telah menjadi korban tindak pidana.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pedofilia dalam kasus pencabulan anak dibawah umur pada putusan Nomor 154/Pid.Sus/2015/PN Gns, bagaimana bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan terhadap korban tindak pidana pedofilia (pencabulan anak di bawah umur), dan apa alasan pertimbangan hakim terhadap putusan pelaku pidana pedofilia dalam kasus pencabulan anak di bawah umur pada putusan Nomor 154/Pid.Sus/2015/PN Gns.
Pendekatan dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan data primer, data diperoleh dari studi lapangan, studi pustaka, dan selanjutnya dilakukan analisis data secara normatif kualitatif.
Pertanggungjawaban pelaku tindka pidana pedofilia dalam putusan Nomor 154/Pid.Sus/2015/PN Gns tidak maksimal atau terlalu ringan. Tidak sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan: “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan paling singkat 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”.
Sebagaimana diketahui bahwa didalam Kenyataannya terdapat ketidaksesuaian dalam kepastian hukum terhadap kemanfaatan, antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan dengan kemanfaatan. Hakim selaku orang yang memutuskan perkara di pengadilan seharusnya menerapkan atau menggunakan hukum sesuai dengan ilmu hukum yang selalu berorientasi kepada keilmuan (scientific approach) dan harus sesuai dengan sistem hukum dan teori keadilan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Pedofilia
Tidak tersedia versi lain