TEXT
(Tesis) Implementasi penerapan gadai emas di lembaga perbankan syariahmenurut undang - undang No 21 tahun 2008tentang perbankan syariah
IMPLEMENTASI PENERAPAN GADAI EMAS NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Pada Bank BRI Syariah Tanjung Karang Bandar Lampung)
Oleh : Fegy Rianty Putri 14.12.27.195
Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang berfungsi menyalurkan pinjaman dana bagi masyarakat. Pinjama yang diberikan oleh perbankan yaitu dengan sistem bunga. Hal ini tidak terlepas dari tujuan Lembaga keuangan perbankan tersebut yaitu memperoleh keuntungan. Indonesia merupakan Negara mayoritas muslim, dan dalam aktivitas perekonomian membutuhkan sistem yang berlandaskan pada ketentuan syariat islam.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pelaksanaan gadai emas di Bank BRI Syariah Tanjung Karang Bandar Lampung dan apa akibat hukum yang di timbulkan bagi para pihak dengan adanya perjanjian di Bank BRI Syariah Tanjung Karang Bandar Lampung.
Metode penelitian yang di gunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan empiris guna untuk mendapatkan suatu hasil penelitian yang benar dan objektif. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data sekunder, yaitu data yang di peroleh dari studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum, sedangkan data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan. Prosedur pengmpulan data adalah dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif yang di susun secara sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian gadai merupakan salah satu produk yang ada pada Bank BRI Syariah Tanjung Karang Bandar Lampung dengan menggunakan prinsip pembiayaan syariah dan dengan menggunakan akad qard, ijarah, dan akad rahn dengan ketentuan apabila dalam waktu yang telah di sepakati nasabah belum juga melunasi barang gadai maka barang gadai akan di lelang dan hasil dari penjualan untuk membayar hutang nasabah sisanya akan dikembalikan kepada nasabah.
BRI Syariah Tanjung Karang Bandar Lampung harus dapat aktif melaksanakan sosialisasi tentang gadai, mengingat masyarakat awam banyak yang belum mengetahui bahwa di dalam Bank Syariah sudah terdapat produk gadai.
Kata Kunci : Perjanjian Gadai, Gadai Emas, Bank Syariah.
Tidak tersedia versi lain