TEXT
(HUKUM) Hak uji materil
Hak uji materil atau yang dikenal denagn istilah judicial revie merupakan hak menguji yang dimiliki oleh kekuasaan yudikatif untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-unangan di tingkat mahkamah agung. Konsep pengujian ini lahir sebagai bentuk konsekuensi dari prinsip check dan balances antarorgan pelaksana kekuasaan Negara.
Bertitik tolak pada pasal 24 ayat 1 UUD NKRI 1945 jo. Peraturan mahkamah agung no.1 tahun 1993 tentang hak uji materil, landasan konstitusional terhadap kewenangan atribusi mahkamah agung untuk melakukan uji materil atas perundang-undangan di bawah undang-undang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya ketentuan tentang uji materil ini juga dimuat dalam uu no. 48 tahun 2009 dan uu no. 3 tahun 2009, kesemua pembahasan hak uji materil mahkamah agung di atas akan dikupas secara komprehensif mulai dari perkembangannya hingga prosedur beracaranya dalam buku hak uji materil ini.
Tidak tersedia versi lain