TEXT
Bank dan lembaga keuangan syariah : deskripsi dan ilustrasi (HUKUM ISLAM)
Asuransi syariah. Unsur ketidak pastian dalam perjanjian asuransi konvensional dipandang tidak ejalan dengan syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum
islam. Akan terjadi bahaya yang dipertanggungkan resikonya terdapat ketidak tentuan, demikian pula premi yang tidak seimbang. Adanya unsur menang
kalah atau untung rugi antara pihak tertanggung dan penanggung itu menimbulkan pendapat bahwa di dalam perjanjian asuransi terdapat perjudian. Selain itu,
investasi dana yang terhimpun pada perusahaan asuransi dengan jalan dibungakan menimbulkan pendapat bahwa di dalam perjalanan asuransi terdapat unsur riba.
Gadai syariah. Gadai dalam fiqih disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut
syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan. Menurut Ahmad
Azhar Basyir, rahn berarti tetap berlangsung dan menahan sesuatu barang sebagaimana tanggungan utang. Dalam definisinya rahn adalah barang yang
digadaikan, rahin adalah orang yang menggadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang memberikan pinjaman.
Obligasi syariah. Sukuk berasal dari kata sakk yang berarti dokumen atau lembaran kontrak. Sukuk digunakan secara luas oleh muslim di abad pertengahan
sebagai surat yang menunjukkan kewajiban pembiayaan berasal dari perdagangan atau aktivitas komersial. Kata sakk dalam transaksi perdagangan berubah nama
menjadi kata lain, chque. Namun demikian sukuk saat ini berbeda dengan penggunaan sukukpada awal mulanya. Saat ini, struktur sukuk mendekati konsep
sekuritas konvensional, dimana proses pemilikan underlying asset ditransfer kepada sejumlah investor melalui sertifikat yang menunjukkan proporsi nilai atas
asset. Jadi, sukuk adalah sebagai asset backed security yang berdasarkan shariah complain.
Tidak tersedia versi lain