TEXT
(Hukum) Dekrit presiden RI 5 juli 1959 dan politik hukum indonesia (perspektif hukum islam)
Menjelang Indonesia menyatakan kemerdekaannya,tercapailah sebuah kompromi antara dua kelompok besar (islam dan nasionalis) mengenai sila pancasila sebagai falsafah dan dasar negara,yang kelak tertuang di dalam “piagam Jakarta”.kendatipun sejarahnya hanya sesaat,piagam tersebut seolah meniupkan angin segar bagi perkembangan hukum islam di Indonesia,sebelum dicoret 7 (tujuh) kata yang termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh uud 1945,yaitu: “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.akibat pencoretan kata tersebut,hingga saat ini seakan menjadi luka yang membatin,kemudian dirangkai dalam sebuah statemen sebagai “pengorbanan besar umat islam di Indonesia” demi kemerdekaan bangsa dan Negara dari kaum penjajah.walau sudah melewati dua (2) orde (orde lama dan orde baru) hingga era reformasi saat ini,ternyata luka itu belum sembuh juga,bahkan seakan menjadi warisan dari generasi ke generasi berikutnya.bukti nya,kalau di awal kemerdekaan lahir berbagai partai bersimbolkan islam,maka saat ini tidak semata parpol islam,tetapi juga merambah pada tataran penerapan hukum yang bernuansa syariat islam melalui legislasi nasional (undang-undang) dan legislasi daerah (peraturan daerah).
Buku ini lahir menawarkan sebuah angin segar menyejukkan dalam suasana kepengatan,yang seakan hendak berkata,bahwa sudah saatnya bangsa yang besar ini bangkit menjadi dirinya sendiria dalam kerangka Negara kesatuan republic Indonesia dengan mengakomodasi pemikiran-pemikiran anak bangsa,meluruskan kembali sejarah bangsa,tanpa melahirkan sebuah deskriminasi,dengan mendahulukan kepentingan dan kelangsungan bangsa ini.ada beberapa hal yang menarik dalam buku ini,yaitu:pertama,buku ini berusaha meluruskan sejarah,bahwa asas”ketuhanan,dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang”yang termaktub dalam piagam Jakarta(Jakarta charter)itu tidak pernah di/coret,tetapi yang di/coret ada dalam pembukaan (preambule) dan batang tubuh UUD Negara republik Indonesia tahun 1945.kedua,piagam Jakarta adalah ruh bagi seluruh dasar Negara republic Indonesia.kalau ruh tidak ada dalam tubuh manusia,maka itu sudah menjadi bangkai.ketiga, otonomi daerah memberi peluang kepada daerah untuk menerapkan hukum (syariat) islam,karena kerinduan umat islam terhadap aturan-aturan islam yang pernah ada,baik sebelum maupun pada zaman colonial.namun yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah bagaimana jiwa nasioalisme rugi itu tumbuh dan mengakar dalam setiap jiwa anak bangsa,menjadikan Negara ini sebagai Negara yang memiliki kemandirian paripurna dalam dirinya sebagai bangsa yang mereka dan berdaulat dalam berbagai sector kehidupan.a
Tidak tersedia versi lain