TEXT
(Hukum) Hak cipta dan perlindungan folklor di indonesia
Secara yuridis Indonesia sebenarnya telah memiliki model perlindungan atas expressions of folklore dengan berbasis kepada ketentuan hokum hak cipta.sebagaimana diketahui,di dalam ketentuan pasal 10 UU No. 19 tahun 2002,expressions of folklore merupakan bagian yang dilindungi oleh hokum hak cipta.akan tetapi ketentuan hokum hak cipta ini masih memerlukan ketentuan pelaksana.hingga ketentuan ini dianggap belum dapat diefektifkan dalam memberikan perlindungan atas expressions of folklore.
Di lain pihak,realitas dengan tidak efektifnya ketentuan hokum hak cipta dalam memberikan perlindungan atas expressions of folklore kasus-kasus diseputar expressions of folklore marak terjadi.sebagai contoh kasus yang terjadi di Indonesia diantaranya adalah kasus kesenian batik,angklung,tarian tradisional reog ponorogo dari ponorogo jawa timur,nyanyian daerah rasa sayange dari Maluku,tarian pendet dari bali yang sudah menjadi icon dari bangsa Indonesia terancam kepemilikannya oleh bangsa asing (Malaysia).
Tidak tersedia versi lain