TEXT
Hukum Agraria Indonesia
Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian (UUPA bertujuan melakukan perombakan dan pembaruan hukum agrarian lama dengan meletakkan dasar-dasar hukum bagi kesatuan dan kesederhanaan hukum agraria nasional,serta untuk kepastian hukum dan hak.
Dengan lahirnya UUPA,hukum tanah warisan hindia belanda yang diatur dalam buku II BW tentang benda (khusus tanah),agrarische wet, dan peraturan pelaksanaannya dihapus,kemudian pemerintah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut sumber daya agrarian yang bertujuan melindungi kepentingan bangsa indonesia dalam menguasai,mengatur,mengelola,dan memanfaatkan sumber daya agrarian sampai dengan lahirnya tap MPR no.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agrarian dan pengelolaan sumber daya alam guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Buku ini membuat materi konsepsi,dasar hukum,tujuan hukum agrarian,sejarah penyusunan hukum agrarian,hukum agrarian nasional,hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional,pendaftaran tanah,landreform,dan hak tanggungan atas tanah.buku ini membantu para pembaca khususnya mahasiswa S-1 maupun s-2 dalam mempelajari hukum agrarian Indonesia secara menyeluruh.
Tidak tersedia versi lain