TEXT
Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia
Kegiatan penambangan sangat dekat risikonya dengan kerusakan lingkungan hidup, karena apabila pelaksanaannya tidak di lakukan dengan hati-hati atau lalai akan berakibat tanah longsor, amblas, banjir, tanah tidak subur lagi, sungai menjadi kering sehingga akan menimbulkan kerugian rakyat, bangs, dan negara. Agar perusahaan pertambangan peduli terhadap lingkungan hidup maka sebelum memperoleh izin perusahaan berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 perusahaan wajib memilki izin lingkungan terlebih dahulu.
Sebagai industri pertambangan, di dalam melakukan kegiatan produksi dan pemasaran maupun merebut konsumen, bebas melakukan persaingan. Dari segi materinya UU No. 4 tahun 2009 memberikan kebebasan perusahaan pertambangan untuk bersaing. Meskipun demikian persaingan yang di ciptakan tidak boleh bertentangan dengan UU No. 5 tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Buku hukum pertambangan mineral dan batu bara di indonesia ini membahas dari sejumlah aspek kehidupan masyarakat, karena untuk menerapkan UU No. 4 tahun 2009 kepada masyarakat antara bidang yang satu dengan bidang lainnya saling berkaitan erat.
Tidak tersedia versi lain