TEXT
Penyadapan dalam Hukum di Indonesia : Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Buku ini menarik untuk disimak,karena menguraikan secara komprehensif masalah penyadapan mulai dari kontroversinya di masyarakat dan bagaimana pengaturannya dalam RUU KUHAP dan UU KPK. Menariknya,pembah
asannya tidak terbatas pada bagaimana masalah penyadapan ini diatur dalam hukum positif di Indonesia,tetapi juga menyajikan pengaturan penyadapan di beberapa Negara lain.walaupun pelaksanaannya dianggap tidak patut menurut ukuran hak asasi manusia,dikarenakan ha katas perlindungan diri pribadi (privacy rights) dijamin secara tegas oleh UUD tahun 1945,namun penyadapan dibutuhkan untuk mengungkap sejumlah tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional (transnational crime) yang bersifat terirganisasi (organized),seperti tindak pidana korupsi.tindak pidana semacam ini sangat sulit untuk dijerat,sehingga kewenangan penyadapan menjadi penting bagi penyidik.
Tidak tersedia versi lain