TEXT
Kejahatan dibidang Ekonomi : economic crimes
Delik di bidang ekonomi lebih luas ruang lingkupnya daripada delik ekonomi yang tercantum di dalam UU Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi.
Delik di bidang ekonomi meliputi delik penyelundupan, kecurangan di bidang kepabeanan, delik bidang perbankan, delik bidang perniagaan, delik pencucian
uang, delik pasar modal, delikotoritas jasa keuangan, delik pemalsuan merek, delik lingkungan hidup, termasuk delik dalam Undang-Undang Perikanan, UU
ZEE, UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan lain-lain. Kejahatan di bidang ekonomi perlu ditanggulangi bersama dengan negara-negara lain, karena bersifat
transnasional. Kejahatan ini termasuk kejahatan canggih yang memerlukan keahlian khusus penegak hukumnya, termasuk law intellegence.
Tidak tersedia versi lain