TEXT
Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan ( Penyalahgunaan HKI )
Kerangka aturan hukum HKI diatur dalam salah satu agenda WTO yakni agreement on trade related aspects of intellectual property rights including trade in counterfeit goods (trips) yang didasarkan pada pertimbangan bahwa perdagangan barang-barang palsu merupakan hambatan perdagangan dan bertentangan dengan persaingan sehat.namun disisi lain,disadari pula bahwa pelaksanaan dan penegakan HKI yang tidak benar,termasuk tindak penyalahguanaan HKI dapat menjadi hambatan perdagangan,banyak sekali kasus yang menunjukkan penyalahgunaanHKI, diantaranya yang paling terkemuka adalah magill case,sebagai kasus penyalahguanaan hak cipta.kasus ini menjadi pedoman dan bahan kajian bagi pelaksanaan HKI di hamper seluruh Negara maju, baik yang menganut civil law system maupun common law system.andai kata kasus tersebut terjadi di Indonesia,maka tidak mudah diselesaikan.lebih-lebih jika dilihat dalam aturan hukum persaingan yang dimuat dalam UU No. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli.
Tidak tersedia versi lain