TEXT
Kejahatan & Penyimpangan Seksual dalam Perspektif hukum islam dan hukum positif Indonesia
Setiap perilaku kejahatan dan penyimpangan dari perilaku normal khususnya dalam masalah seksual,niscaya menimbulkan banyak konsekuensi logis dari sisi psikologis,social,hokum,dan agama,sehinmgga adanya hokum adalah untuk memberikan batas-batas perilaku dan aturan agar manusia senantiasa berada dalam orbitnya dan sesuai dengan fungsinya.
Tujuan adanya hokum baik menurut hokum islam maupun hokum positif,yaitu untuk mencapai keadilan dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku serta dapat melindungi kemaslahatan manusia.dengan adanya penegakan hokum yang tegas dan berwibawa menjadikan hokum dapat dihormati dan jauh dari segala bentuk penyalahgunaan ataupun penyelundupan hokum.
Buku ini mengupas segala bentuk kejahatan dan penyimpangan seksual dan hukumnya yang meliputi LGBT (lesbian gay biseksual transgender),pedofilia, pemerkosaan,dan perzinaan.dilengkapi dengan pembahasan status korban sertqa anak hasil kejahatan seksual di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain