TEXT
Hukum Pertambangan
Dalam konteks hkum pertambangan, penetapan sumber daya mineral sebagai kekayaan Negara berarti penolakan praktik pemilikan mineral secara pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi social bahan galian lebih besar dibandingkan dengan fungsi perorangannya.
Di Indonesia, pemegang hak atas tanah tidak bisa mengklaim kepemilikkan atas bahan galian yang terdapat di bawah tanahnya. Konstitusi Indonesia menganut doktrin pemisahan yang jelas atas hak atas tanah dengan hak atas tanah kepada sesorang yang tidak termasuk pemberian hak atas bahan galian yang terdapat di bawah tanah tersebut.
Negara diharapkan dapat mengelola hasil tambang dengan baik. pemerintah mengatur pemberian hak untuk mengusahakan pertambangan dalam bentuk undang-undang pertambangan. Pengusaha pertambangan diharuskan membayar royalty. Pada prinsipnya, royalty ini dibayarkan kepada pemilik mineral sebagai imbalan atas pemberianak untuk megusahakan pertambangan.
Tidak tersedia versi lain