(E-SKRIPSI) IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA BANDAR LAMPUNG
Agus Budiono, NPM 14 11 8027, Dengan Judul Implementasi Peraturan
Walikota Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Polisi
Pamong Praja (SATPOL- PP) Kota Bandar Lampung dibawah bimbingan Malik.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Impelemntasi
kebijakan Walikota No.37 tahun 2016 tentang tugas pokok dan fungsi Satuan
Polisi Pamong Praja. (2) Aspek-Aspek apa yang menghambat Impelemntasi
kebijakan Walikota No.37 tahun 2016 tentang tugas pokok dan fungsi Satuan
Polisi Pamong Praja
Metode penelitian yang digunakan kualitatif dengan metode analisis
deskriptif, Penggunaan metode ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengkaji
secara kualitatif, Implementasi Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2016
Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL- PP)
Kota Bandar Lampung, mengkaji secara kualitatif, bagaimana Seluruh data
diperoleh langsung dari informan dilapangan dengan menggunakan wawancara
dan Studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implemntasi kebijakan Walikota
No.37 tahun 2016 tentang tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja,
sudah berjalan dengan baik, pihak pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Bandar Lampung sudah menerapkan peraturan yang ada dengan memberikan
tugas kepada pegawai sesuai latar belakang dan kemampuannya. Aspek
Pendukung yaitu: (1) Aspek komunikasi, pada Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol-PP) Kota Bandar Lampung, telah dilaksanakan melalui surat
pemberitahuan, sosialisasi dan penerapan tugas pokok kepada seluruh pegawai.
(2) Aspek disposisi/sikap pelaksana, pegawai sudah melaksanakan tugas-tugas
yang diberikan kepada mereka, walaupun belum optimal, hal tersebut karena
kemampuan pegawai dalam menjalankan yang belum optimal. (3) Sumber daya,
pada umumnya pegawai sudah diberi kesempatan untuk mengembangkan dirinya
dengan diberikannya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. (4) Struktur
birokrasi, pada umumnya pegawai, sudah jelas tugas pokok dan fungsinya, dan
pegawai sudah mengetahui tegas masing-masing pegawai.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan, Walikota. ABSTRACT
Tidak tersedia versi lain