(E-SKRIPSI) IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA) DALAM MENCAPAITERTIB ADMINISTRASI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PESAWARAN
Banyaknya tanah yang tidak memiliki sertifikat sehingga Pemerintah
mengeluarkan Program Prona. Akan tetapi Program Prona tidak berjalan dengan
baik, karena masih banyak masyarakat yang tidak mendaftarkan tanah mereka
melalui program Prona tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, mendorong penulis untuk meneliti tentang
“Implementasi Kebijakan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) Dalam
Mencapai Tertib Administrasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Dengan rumusan permasalahan sebagai berikut : “Bagaimanakah Implementasi
Kebijakan Prona Dalam Mencapai Tertib Administrasi Pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Pesawaran?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah
Implementasi Kebijakan Prona Dalam Mencapai tertib administrasi pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah: “Jika Implementasi
Kebijakan Prona dilaksanakan dengan baik maka Dalam Mencapai Tertib
Administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran akan berlangsung
dengan baik pula.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode
Penelitian Kualitatif, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada
kondisi objek yang alamian, dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah : Program
Prona pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran sudah bejalan dengan baik,
namun di Desa Negeri katon Kecamatan Negeri katon sendiri belum berjalan
dengan baik. Kurangnya koordinasi yang baik antara aparat Desa dan masyarakat
Desa Negerikaton Kecamatan Negerikaton membuat masyarakat tidak ikut serta
dalam program tersebut.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Implementasi Kebijakan
Prona pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran sudah berjalan dengan baik,
namun pelaksanaan di desa yang masih kurang baik. Itu disebabkan oleh
kurangnya koordinasi dan kurang mengertinya masyarakat akan pentingnya tanah
bersertifikat. Tanah yang bersertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah
berbadan Hukum. Sebaiknya pemerintah memberi arahan kepada masyarakat
yang tidak memiliki sertifikat tanah.
Tidak tersedia versi lain