(E-SKRIPSI) DESKRIPSI PUTUSAN LEPAS DARI TUNTUTAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan 1046/Pid.B/2014/PN.TK)
Pada Perkara Nomor 1046/Pid.B/2014/PN.TK, menyatakan Terdakwa I Sugan
Sukiandjojo Bin Sukiandjojo dan terdakwa II. Basais Sutami Bin Sukiandjojo
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu akan tetapi Perbutan Tersebut bukan
merupakan perbuatan Tindak Pidana; menyatakan bahwa Terdakwa I Sugan
Sukiandjojo BIN Sukiandjojo dan Terdakwa II Basais Sutami Bin Sukiandjojo
lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechsvervolging); mengembalikan
hak para terdakwa dalam kedudukan, harkat serta martabatnya; memerintahkan
agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan menetapkan barang bukti
Permasalahan dalam penelitian adalah mengapa pelaku melakukan tindak tindak
pidana penggelapan, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
tindak pidana penggelapan pada Putusan 1046/Pid.B/2014/PN.TK dan apa dasar
pertimbangan Hakim memberikan putusan lepas dari tuntutan hukum terhadap
tindak pidana penggelapan.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah
hukum, analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab pelaku melakukan tindak tindak
pidana penggelapan dapat digolongkan menjadi dua yaitu faktor intern dari
pelaku dan faktor ekstern dari pelaku. Faktor dari luar (ekstern) yaitu faktor
ekonomi dan faktor lingkungan. Faktor dari dalam (intern) yaitu faktor adanya
nafsu ingin memiliki uang yang digelapkan dan faktor pemanfaatan adanya
kesempatan terjadinya kejahatan penggelapan. Terdakwa Sugan Sukiandjojo Bin
Sukiandjojo dan Basais Sutami Bin Sukiandjojo telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana diatur
dalam Pasal 372 KUHP. Menyatakan Terdakwa I Sugan Sukiandjojo Bin
Sukiandjojo dan terdakwa II. Basais Sutami Bin Sukiandjojo telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
dalam Dakwaan Kesatu akan tetapi Perbutan Tersebut bukan merupakan
perbuatan Tindak Pidana; Menyatakan bahwa terdakwa I. Sugan Sukiandjojo
Bin Sukiandjojo dan terdakwa II Basais Sutami Bin Sukiandjojo lepas dari
segala tuntutan hukum (onslag van rechsvervolging); Mengembalikan hak para
terdakwa dalam kedudukan, harkat serta martabatnya dan memerintahkan agar
para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Upaya untuk menanggulangi
tindak pidana penggelapan adalah dengan melakukan komunikasi yang baik
dengan korban maupun masyarakat lain agar terjalin kerjasama, sehingga dapat
memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan sebagai upaya represif untuk
menanggulangi tindak pidana penggelapan di Polda Lampung. Untuk pembuat
kebijakan sebaiknya meninjau ulang perundangan yang telah ada seperti Pasal
21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yang menetapkan salah satu syarat untuk diangkat menjadi
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu sekurang-kurangnya
berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.
Saran, diharapkan kepada masyarakat untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang
melanggar hukum seperti penggelapan karena akibatnya akan berhadapan
dengan hukum dan akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Diharapkan Hakim dalam memberikan suatu putusan perkara berdasarkan rasa
keadilan dan ketentuan hukum pidana, yang sesuai dengan sistem hukum pidana
yang ada di Indonesia. Sehingga keadilan hukum yang ideal dan kepastian hukum
dapat tercapai. Diharapkan adanya upaya penyadaran hukum bagi masyarakat
agar tidak terjadi kembali tindak pidana penggelapan atau tindak pidana lainnya di
masyarakat.
Kata Kunci: Deskripsi, Putusan Lepas, Tuntutan Hukum, Tindak Pidana
Penggelapan
Tidak tersedia versi lain