(E-SKRIPSI) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN KARTU TANDA ANGGOTA POLISI REPUBLIK INDONESIA (Studi Pada Polresta Bandar Lampung)
Tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Anggota Polisi Republik Indonesia semakin lama
semakin meningkat baik dari kualitas maupun kuantitas. Ancaman pidana yang terlalu
ringan membuat para pelaku tindak memikirkan akibat dari perbuatannya.
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah faktor-faktor apa saja yang menjadi
penyebab terjadinya pemalsuan kartu tanda anggota polisi Republik Indonesia di kota
Bandar Lampung, bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana
pemalsuan kartu tanda anggota polisi Republik Indonesia di kota Bandar Lampung,
bagaimana upaya pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana pemalsuan kartu
tanda anggota polisi Republik Indonesia di kota Bandar Lampung.
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara
Yuridis Normatif dan pendekatan Empiris. Sumber data dari penelitian ini berasal dari data
lapangan dan data kepustakaan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode
pengumpulan data dari masalah yang dipecahkan. Untuk melengkapi data guna pengujian
penelitian ini, digunakan prosedur pengumpulan data sekunder dan pengumpulan data
primer. Setelah data sekunder dan data primer terkumpul selanjutnya diolah melalui
prosedur editing data, klasifikasi data dan sistematisasi. Analisis data yang digunakan
berupa analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor faktor penyebab terjadinya tindak pidana
pemalsuan Kartu Tanda Anggota Polisi Republik Indonesia di Kota Bandar Lampung
antara lain faktor kesempatan yang dimiliki oleh pelaku, faktor niat dari dalam diri pelaku,
faktor lingkungan dalam hubungannya dengan kepribadian pelaku agar disegani dalam
masyarakat, kurangnya pengawasan dari pihak kepolisian dalam mengidentifikasi kartu
keanggotaan polisi, serta adanya unsur kesengajaan dari pelaku yaitu mengubah,
menambah maupun mengurangi data dari Kartu Tanda Anggota Polisi Republik Indonesia
yang dipalsukan. Bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda
Anggota polisi Republik Indonesia akan dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yaitu diancam maksimal 6 (enam) tahun penjara. Upaya kepolisian dalam
memberantas tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Anggota yaitu dengan upaya preemtif
(himbauan/pendekatan), upaya preventif (pencegahan), serta upaya represif
(penanggulangan).
Saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu Pemerintah Republik Indonesia
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hendaknya segera melakukan
revisi KUHP Nasional khususnya dalam Pasal 263 tentang hukuman bagi pelaku
pemalsuan surat dalam hal ini Kartu Tanda Anggota Polisi Republik Indonesia.
Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Tindak Pidana, Pemalsuan.
Tidak tersedia versi lain