(E-SKRIPSI) Tugas Dan Fungsi Seksi Profesi (Sipropam) Dalam Rangka Penegakan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Studi Pada Polresta Bandar lampung)
Kepolisian merupakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan
lembaga Polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bertugas
memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar
undang-undang dan sebagainya yang dilarang oleh Negara)
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa penyebab pelanggaran kode etik
dan disiplin yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Bagaimana tugas dan fungsi profesi dan pengamanan dalam rangka penegakan
disiplin Kepolisian Republik Indonesia dan bagaimana kekuatan tentang putusan
kode etik dan disiplin Kepolisian Republik Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah melalui pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data yang di gunakan berupa data
primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi
kepustakaan (Library Research) dan studi lapangan (Field Research) serta analisis
secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah di lakukan dapat disimpulkan Kepolisian
melalui Kode Etik Profesi yang terdiri dari 20 pasal didalamnya
adalah menunjukkan bahwa sesungguhnya dari internal kepolisian mempunyai
keinginan agar aparat kepolisian dalam menjalankan peran dan fungsi tidak
bertindak diluar ketentuan undang-undang dan menyalahgunakan
kewenangannya. Namun sedianya aturan yang dibuat oleh Polri harus dibarengi
dengan pengawasan serta kesadaran dari anggota itu sendiri agar apa yang selama
ini terjadi yaitu mengabaikan pasal-pasal yang terdapat dalam kode etik dapat
dihindarkan dan akhirnya harapan masyarakat dapat terpenuhi yaitu terciptanya
keamanan dan kesejahteraan, maka peneliti dapat menarik beberapa kesimpulan
yakni pelaksaan disiplin bedasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
v
2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota polri khususnya di Polres Bandar
Lampug belum berjalan secara maksimal sehingga berpengaruh pada menurunnya
kenerja anggota POLRI di Polres Bandar Lampung, hal ini diakibatkan oleh
faktor: man, matode, money, dan materil dan untuk itu bagi pelanggar disiplin
akan diberi sanksi berdasarkan sidang disiplin. Faktor utama pelanggaran disiplin
anggota kepolisian di Polres Bandar Lampung bedasarkan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI
khusunya poin a dan d adalah faktor sumber daya manusia dimana pendidikan
pembentuk kepolisian dan pendidikan akhir saat mendaftar menjadi calon anggota
POLRI, karena pendidikan merupakan tolak ukur karakter dan pola pikir
seseorang.
Saran dalam penelitian ini agar kiranya pemerintah sebagai pengawas kepolisian
dapat memperhatikan pendidikan pembentukan karakter bagi calon anggota
POLRI dengan menambah waktu pendidikan dan lebih menekankan masalah
pendidikan karakter, dan pola fikir dan calon anggota atau minimal calon anggota
POLRI berpendidikan. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar disiplin harus lebih
tegas agar efek jera bagi pelaku lebih maksimal dan sebagai contoh bagi anggota
lain agar tidak melakukan pelanggaran disiplin. Selain ini pendanaan dari
pemerintah terhadap tempat kerja, dana tambahan ketika anggota melaksanakan
kerja serta sarana dan prasarana yang mendukung guna menambah motivasi kerja
dari anggota agar teciptanya disiplin yang diingikan. Kepolisian Republik
Indonesia juga haris lebih memperketat pengawasan yang dilakukan agar tidak
terjadi kecolongan karena pelanggaran disiplin oleh anggota, selain itu pihak
kepolisan harus memperhatikan setiap anggotanya agar mengetahui kendala apa
yang dialami anggota dalam menjalankan tugas.
Kata kunci: Penegakan Disiplin, Anggota Kepolisian, Kode Etik Profesi.
Tidak tersedia versi lain