(E-SKRIPSI) IMPLEMENTATIF RESTORASI JUSTICE PUTUSAN PENGADILANPENGEMBALIAN KEPADA ORANG TUA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Salah satu bentuk kenakalan anak adalah penyalahgunaan obat terlarang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia apa yang
dikatagorikan obat terlarang adalah Narkotika, serta yang diputuskan mentri
kesehatan sebagai obat keras. Peraturan Perundang-undangan tersebut memuat
perintah dan larangan berkenaan dengan obat-obatan itu, mengingat bahaya yang
dapat ditimbulkannya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakkan hukum
terhadap anak pelaku tindak pidana Narkotika, bagaimanakah Implementatif
Restorasi Justice Putusan Pengadilan Pengembalian Kepada Orang Tua Terhadap
Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan secara yuridis normative
adalah menelaah masalah hukum sebagai kaidah yang di anggap sesuai dengan
pendidikan hokum tertulis. Pendekatan ini dilakukan bersifat teoritis yang
menyangkut asas hukum, konsepsi, pandangan, peraturan-peraturan hukum,
Pendekatan empiris adalah suatu pendekatan melalui penelitian lapangan yang
dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penilaian,
perilaku, pendapat, sikap yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Hasil penelitian Penegakkan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
Narkotika Pada tahun 2012 telah disidangkan perkara narkotika yang dilakukan
oleh anak yang terdakwanya bernama RIDHO RIZKI PRAYOGI dalam perkara
Nomor : 59/Pid.AN/2012/PN-M. Terdakwa Ridho Rizki Prayogi telah didakwa
oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan
Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika, Tuntutan / requisitor Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya
menuntut agar Pengadilan Negeri Metro memutuskan Menyatakan terdakwa
Ridho Rizki Alias Edo Bin Tata Wiharta bersalah melakukan tindak pidana
"Tanpa Hak atau Melawan Hukum, menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam
bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1)
Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu
kami dan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ridho Rizki Alias Edo Bin Tata
Wiharta dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi masa penahanan
yang telah dijalani oleh terdakwa,
Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar
Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 30 (tiga puluh) hari, wajib
latihan kerja dan majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
dan Menjatuhkan hukuman berupa tindakan : Terdakwa dikembalikan kepada
Orang Tua di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro,
Implementatif Restorasi Justice Putusan Pengadilan Pengembalian Kepada Orang
Tua Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak adalah
dengan memperhatikan perbuatan Terdakwa, laporan Pembimbing
Kemasyarakatan, keterangan orang tua dan hal ikhwal yang bermanfaat bagi
Terdakwa serta hal-hal dan keadaan-keadaan yang meringankan tersebut diatas,
maka telah cukup adil apabila Putusan yang akan dijatuhkan adalah berupa
Tindakan dikembalikan kepada orang tua untuk dididik dan di bina menjadi anak
bangsa yang berguna demi kepentingan terbaik bagi anak untuk mengantar anak
menuju masa depan yang lebih baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga
masyarakat yang bertanggung jawab dan patuh pada hukum di bawah
pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Saran yaitu Bahwa banyak sekali putusan hakim dalam tindak pidana yang
dilakukan oleh anak belum berorientasi kepada penegakan UU perlindungan anak
yang mana putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana masih dapat
dimungkinkan untuk dikembalkan kepada orang tua, sehingga diharapkan kepada
aparat penegak hukum untuk dapat melaksanakan ketentuan undang-undang anak
dengan mengembalikan anak kepada orangtuanya bagi anak yang melakukan
tindak pidana dan Dewasa ini banyak sekali anak yang bermasalah dengan hukum
dengan melakukan tindak pidana, hal tersebut terjadi dikarenakan kurangnya
perhatian dan pengawasan dari orang tua, oleh karena itu diharapkan agar orang
tua dapat lebih serius dalam mengawasi prilaku anaknya sehingga dapat
mengurangi terhadap terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Kata Kunci : Restorasi Justice, Tindak Pidana Narkotika, Anak
Tidak tersedia versi lain