(E-SKRIPSI) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU PERCOBAAN PENCURIAN SAWIT OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 125/Pid/A/PN.GS)
Salah satu bentuk kejahatan yang sering dilakukan anak adalah tindak pidana
pencurian. Pencurian yang dilakukan oleh anak saat ini sudah mengkhawatirkan
dengan kualitas dan kuantitas pencurian yang dilakukan anak dari waktu ke waktu
semakin meningkat sehingga dapat berakibat buruk bagi masyarakat maupun anak itu
sendiri.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pencurian oleh anak, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku
percobaan pencurian sawit oleh anak dan apa sajakah dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku percobaan pencurian sawit oleh anak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis
normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data
sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui
studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data
dilakukan dengan cara analisis kualitatif.
Hasil kesimpulan penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian
oleh anak antara lain disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Kemudian
pertanggungjawaban pidana pelaku percobaan pencurian sawit oleh anak, di mana
Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan putusan terhadap
terdakwa Wahyudin Bin Iskandar yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan Tindak Pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang
kemudian Hakim Anak menjatuhkan tindakan yaitu dengan mengembalikan terdakwa
kepada orang tuanya. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
terhadap pelaku percobaan pencurian sawit oleh anak antara lain yaitu berdasarkan
pertimbangan yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat non yuridis.
Pada bagian akhir, saran yang dapat diberikan yaitu yaitu diharapkan kepada orang
tua untuk membimbing anaknya, mengawasi baik itu dalam lingkungan rumah tangga
maupun dalam lingkup tempat anak berinteraksi agar terbentuk karakter yang baik
sejak dini kepada seorang anak. Kemudian hendaknya pihak Kepolisian secara
berkelanjutan perlu memberikan penyuluhan hukum mengenai masalah anak yang
berkonflik dengan hukum kepada orang tua maupun anak-anak remaja seperti
mengadakan sosialisasi di lingkungan sekolah-sekolah. Selanjutnya penting bagi
hakim anak untuk mempertimbangkan tidak menjatuhkan putusan pidana berupa
pidana penjara bagi anak nakal yang melakukan tindak pidana yang ringan dan tidak
perlu menjalani pidana penjara sebab pidana penjara dikhawatirkan akan memberikan
pengaruh kurang baik bagi anak sehingga anak berpotensi mengulangi lagi perbuatan
yang sama atau melakukan tindak pidana lain yang lebih membahayakan masyarakat.
Kata Kunci : Pertimbagan Hakim, Putusan, Tindak Pidana, Percobaan
Pencurian, Anak.
Tidak tersedia versi lain